Dalam
penyelenggaraan pengelolaaan dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 51 tahun 2011.
Pada
proses sebelum dana BOS direlisasikan harus didasrkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antar Tim Manajemen BOS sekolah, Dewan Guru dan Komite
Sekolah yang dituangkan dalam dalam bentuk Berita Acara dan sekaligus juga
ditandatangani.
Dan dibawah ini ada 13 larangan penggunaaan
dan BOS sebagai berikut :
1.
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud
dibungakan.
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour
(karya wisata) dan sejenisnya.
4.
Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/ Kabupaten/ kota / Provinsi/Pusat,
atau pihak lainnya , kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut
serta dalam kegiatan tersebut.
5.
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.
Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) kecuali untuk siswa
penerima SSM;
7.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.
Membangun gedung/ruangan baru.
9.
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran.
10. Menanamkan
saham.
11. Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru
kontrak/guru bantu.
12. Kegiatan
penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya
iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan
upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait
program BOS/ perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 51
Tahun 2011 ( salinan halaman 22 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar