Jumat, 04 Mei 2012

13 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS




Dalam penyelenggaraan pengelolaaan dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis  Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011.
Pada proses sebelum dana BOS direlisasikan harus didasrkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antar Tim Manajemen BOS sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan dalam dalam bentuk Berita Acara dan sekaligus juga ditandatangani.
 Dan dibawah ini ada 13 larangan penggunaaan dan BOS sebagai berikut :

1.        Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.        Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.        Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.        Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya , kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.        Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.        Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) kecuali untuk siswa penerima SSM;
7.        Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.        Membangun gedung/ruangan baru.
9.        Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.     Menanamkan saham.
11.     Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.     Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan  hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.     Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/ perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 51 Tahun 2011 ( salinan halaman 22 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar