Senin, 28 Mei 2012

Apa itu P21 dan P19 ( istilah hukum ) ..?


Saat meliput , membaca sebuat berita tentang kasus hukum, kita sering mendengar istilah P21, P19, dan tentuanya disitu tidak akan diterjemahkan dengan istilah itu,. tentunya pembaca yang tidak mengerti akan mengalami situasi yang terputus dalam mengikuti sebuah berita, disini akan kami bantu menerjemahkan istilah tersebut , adalah :
P21  
pengertiannya berkas perkara yang diserahkan kepolisian telah dianggap lengkap oleh kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
P19 
pengertiannya berkas dari kepolisian dianggap belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan kepada kepolisian untuk dilengkapi dengan petunjuk dari jaksa yang akan menangani perkara. 

semoga menambah wawasan kita sebagai orang awam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar