Saat meliput , membaca sebuat berita
tentang kasus hukum, kita sering mendengar istilah P21, P19, dan tentuanya
disitu tidak akan diterjemahkan dengan istilah itu,. tentunya pembaca yang
tidak mengerti akan mengalami situasi yang terputus dalam mengikuti sebuah
berita, disini akan kami bantu menerjemahkan istilah tersebut , adalah :
P21
pengertiannya berkas
perkara yang diserahkan kepolisian telah dianggap lengkap oleh kejaksaan dan
siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
P19
pengertiannya berkas dari
kepolisian dianggap belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan kepada
kepolisian untuk dilengkapi dengan petunjuk dari jaksa yang akan menangani
perkara.
semoga menambah wawasan kita sebagai orang awam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar