Senin, 21 Mei 2012

KOLEKSI PEMIKIRAN KALAM ( TEOLOGI ISLAM ) ; Rajawali Pers, 2010


KOLEKSI PUSTAKA Rumah Baca Masyarakat ( RBM ) Blitar


Peran Islam tidak dipandang sebagai agama saja, namun juga berkontribusi dalam membangun perdaban budaya sosial dan politik. Islam hadir dalam jamannya menjadi berkembang dengan  ijtihad baru oleh mujtahid distuasi bergamnya masalah dunia kekiniaan.
Namun tidak sedikit sejarah melahirkan klaim-klaim kebenaran dengan tidak sedikit membawa korban dan sentimen terhadap kelompok satu kelompok lainnya. Sehingga tak ayal awam melihat wajah ISLAM dikotonasikan sebagai wajah menyeramkan ( yang sekarang ini marak kontek penafsiran amarmakruf nahi mungkar yang bergam ) atau dengan wajah yang menyejukkan ( dalam dimensi gerakan syiar agama yang santun dan ahsan dll)
Namun keniscayaan yang ada sekarang ini dengan beragamnya firqoh-firqoh akan menjadi satu tematik bagi anda dalam menelusuri sejarah islam dari jamannya. Dan kesimpulan anda akan dapatkan dengan memperkaya dan menyempatkan dengan membaca buku Pemikiran Kalam ( Teologi Islam ); Prof. Dr. K.H. Sahilun A. Nasir, M.Pd.I, 2010, Raja Grafindo Persada Jakarta.
Pesan kami setelah membaca buku ini perkaya dan asah pemahaman anda dengan diskusi dengan beberapa orang ayang anda anggap mampu agar tidak terjadi pemahaman yang sempit oleh penafsiran personal.
Selamat membaca di RUMAH BACA MASYARAKAT Blitar.
( facebook rumah baca masyarakat ) email rumahbaca07@yahoo.com; rumahbacamasyarakat.blogspot.com

Membangun Rumah dengan desain Minimalis, Ttropis.


Inspirasi mmbangun rumah menjadi satu tujuan setiap orang terlebih paska fase menikah, karena fungsinya, nilai ekonomisnya bahkan menjadi identitas dalam status sosial. Tak ayal sebagian orang membuat rumah tak cukup satu dan dengan nilai berbanding lurus dengan pendapatan. Sehingga posisi rumah ( dan tanah ) menjadi strategis.
Namun dalam situasi lahan terbatas dan dana yang kecukupan, menjadi sesuatu yang memusingkan manakala seseorang belum punya gambaran desain rumah yang pas dan apik. Rumah baca Masyarakat memberikan kesempatan kepada anda ( pengunjung  ) untuk terinspirasi membangun rumah dengan desain kekinian, dengan buku – buku yang terbatas diantaranya :

  1. Menghitung biaya membuat rumah; Renggo S.W, Penebar Swadaya 2009
  2. Cara Tepat menghitung Biaya Bangunan; Wulfram I. Ervianto, Andi Yogyakarta, 2008
  3. Menghitung Biaya Membangun Rumah Tumbuh Tipe 21, 30, 36 dan 45
  4. Ragam Gaya Rumah Kecil; Choirul Amin dkk; GRIYA KREASI 2011
Meski terbatas ketersediaan pustaka buku kami namun buku tersebut mampu memberikan inspirasi baru yang menarik dan mendorong anda untuk berkesimpulan “betapa mudahnya membuat rumah “. Anda tidak perca ya, kami menantang anda untuk membacanya. Selamat membaca..!

Jumat, 04 Mei 2012

13 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS




Dalam penyelenggaraan pengelolaaan dana BOS harus mengacu pada petunjuk teknis  Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011.
Pada proses sebelum dana BOS direlisasikan harus didasrkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antar Tim Manajemen BOS sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan dalam dalam bentuk Berita Acara dan sekaligus juga ditandatangani.
 Dan dibawah ini ada 13 larangan penggunaaan dan BOS sebagai berikut :

1.        Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.        Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.        Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.        Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya , kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.        Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.        Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) kecuali untuk siswa penerima SSM;
7.        Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.        Membangun gedung/ruangan baru.
9.        Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.     Menanamkan saham.
11.     Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.     Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan  hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.     Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/ perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 51 Tahun 2011 ( salinan halaman 22 )